Dari penggerebekan itu Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AP alias Joni selaku pemilik dan seorang anak buahnya berinisial NP alias Niko.
Polisi pun sudah menggeledah rumah milik tersangka AP dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari rumah tersebut. Ratusan rekening yang diduga terkait bisnis judi online itu juga sudah diblokir.
Tersangka NP kini sudah ditahan. Sementara tersangka AP masih diburu dan dikabarkan telah kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Kualanamu tak lama setelah lokasi jadinya digerebek Polisi.
(Qur'anul Hidayat)