 
                JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati .
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022) dini hari, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat. KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Tepatnya pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno (ES) seorang pengacara kepada Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA sebagai representasi Sudrajad Dimyati di salah satu hotel di Bekasi.
Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000.
Secara terpisah, lanjut Firli, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.