JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menyebutkan, pihaknya merasa prihatin atas penetapan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama yakni kemarin sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung bapak SD," ujar Andi Samsan Nganro, kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Tak Ikut Ditangkap KPK, Hakim Sudrajad Dimyati Diminta Kooperatif
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).