JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menyebutkan, pihaknya merasa prihatin atas penetapan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama yakni kemarin sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung bapak SD," ujar Andi Samsan Nganro, kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Tak Ikut Ditangkap KPK, Hakim Sudrajad Dimyati Diminta Kooperatif
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).
(Awaludin)