Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK Padahal WTP 7 Kali, Begini Komentar Menohok Mahfud MD

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |14:49 WIB
Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK Padahal WTP 7 Kali, Begini Komentar Menohok Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

KOTA MALANG - Capaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sia - sia, pasca penetapan gubernurnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuturkan, capaian WTP sebanyak tujuh kali berturut-turut oleh Pemprov Papua, bukan berarti tidak ada indikasi gratifikasi dan korupsinya. Bahkan Mahfud menegaskan, tidak semuanya kantor yang meraih WTP dari BPK tak ada koruptor di dalamnya.

"Selama ini orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua. Saya memimpin Mahkamah Konstitusi itu, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi ada koruptornya dua, WTP ada korupsinya, banyak," ucap Mahfud MD seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Bahkan Menkopolhukam menyebut, Mahkamah Agung (MA) pun sekretarisnya masuk penjara karena terlibat korupsi. Dimana saat itu MA juga baru saja mendapat predikat WTP, tapi sekali Mahfud menegaskan hal itu bukan jaminan tidak ada korupsi di dalamnya.

"Jadi sama dengan Papua ini, kenapa, WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi. WTP itu, hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan. Kesesuaian transaksi, yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan, itu berbeda," ungkap dia.

Menurutnya, di dalam suatu institusi pemerintah yang mendapat WTP bisa saja terjadi korupsi jika ada transaksi yang dilakukan, kemudian lembaga atau institusi tersebut meminta jatah fee proyek ke pemenang tender. Dari sanalah akhirnya terjadi transaksi keuangan dari pemenang tender ke lembaga atau institusi, melalui salah satu oknum orang yang ada di dalamnya.

"Ada yang tidak ditransaksikan, kemudian, ada kick back, sudah ditransaksikan, misalnya mau bangun gedung Rp 500 miliar. Sudah kontrak benar, dan pembukuannya benar. Tapi ada kick back, dari Rp 500 miliar itu dikembalikan Rp 50 miliar, itu kick back. Transaksi sudah benar di buku, tapi kick back ketahuan oleh KPK," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement