JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 22 September 2022 malam.
Empat pernyataan sikap KY tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata. “Pernyataan kelembagaan dari Komisi Yudisial pada siang hari ini terhadap penetapan tersangka seorang Hakim Agung SD,” katanya lewat Youtube resmi KY, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Gedung MA
Pertama, kata Mukti, bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
“Dua, Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini,” ujarnya.