Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TNR, diakui bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp2 juta.
"Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Miliar.
(Awaludin)