"Kalau dimaafin gitu saja nggak ada efek jera buat dia," tuturnya.
Dia menambahkan, sejauh ini belum ada pikiran untuk mencabut laporannya itu dari polisi. Laporannya itu teregistrasi dengan nomor LPB/367/K/IX/2022/Sek Sanggar, Res Jaksel, PMJ tanggal 17 September 2021.
(Fahmi Firdaus )