Setelah itu suami korban disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh korban memegang bunga yang ada di mangkok, dan diminta memasukkan tangannya kedalam kemaluan korbam sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.
"Setelah itu pelaku memanggil suaminkorban untuk menarik perut korban dengan alasan pengobatan," lanjutnya.
Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama. Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman.
(Khafid Mardiyansyah)