JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad sendiri, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus Sudrajad, ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cuma kemudian timmingnya," kata anggota KY Binziad Kadafi saat konfrensi pers di Kantor KPK, Jumat (24/9/2022).
Kendati demikian, Kadafi mengatakan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK untuk mencari waktu yang tepat. Ia tak ingin proses penengakan kode etik hakim mengganggu proses penegakan hukim.
"Apakah bersamaan dengan proses penegakan hukum di KPK, dan ruang seperti apa yang perlu kita jaga supaya proses penegakan hukum di KPK itu bisa kita jaga dan bisa berjalan efektif. Itu yang perlu kami koordinasikan " terang Kadafi.
"Yang jelas, KY akan secara aktif dan serius memberi perhatian terhadap kasus ini dan akan meng-exercise kewenangannya oleh konstitusi," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Baca juga: KY Akan Periksa Hakim yang Terlibat Kasus Sudrajat Dimyati
Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari kasus tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.