Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terseret Kasus Ade Yasin, Tiga ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 24 September 2022 |03:30 WIB
Terseret Kasus Ade Yasin, Tiga ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam amar putusannya, Hera juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai telah berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Adapun hal yang meringankan, ketiga terdakwa dinilai sopan selama menjalani persidangan.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung lebih dulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ade Yasin) dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement