Ade Yasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan bahwa Ade Yasin terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Baca Selengkapnya: Ade Yasin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi KPK
(Susi Susanti)