Menurut Edwin, sidang yang dilaksanakan dalam dua kali agenda yakni pada Senin (26/9/2022) dan Rabu 28 September 2022, memisahkan pemeriksaan dari kesembilan saksi tersebut.
"Untuk hari Senin, ada tiga saksi yang hadir sedangkan Rabu depannya, enam saksi lainnya," ujar Edwin.
Sebelumnya, Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021. Nama-nama para saksi dalam perkara penggalangan dana kepada JI ini dirahasiakan. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 31 Agustus 2022.
Jaksa penuntut umum mendakwa Farid Okbah dkk melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
(Arief Setyadi )