Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Dinas, Kapolres Batanghari Dicopot!

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |13:50 WIB
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Dinas, Kapolres Batanghari Dicopot!
AKBP M Hasan/Foto: Antara/HO
A
A
A

JAMBI - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) terkait mutasi beberapa Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri.

(Baca juga: Oknum Polisi Mesum dengan Janda di Ruang Isolasi RSUD Dompu Terpapar Covid-19)

Dalam keputusan yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 2046 / IX / KEP./ 2022 Tanggal 24 September 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan dilingkungan Polri, salah satunya terdapat Kapolres di Polda Jambi yang ikut dimutasikan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa kapolres yang dimutasi tersebut adalah Kapolres Batanghari, yakni AKBP Mochammad Hasan.

Sebelumnya, Propam Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi terhadap Kapolres Batanghari, Jambi, AKBP M Hasan yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan mesum dengan seorang wanita di rumah dinas.

"Pejabat yang dimutasi, yaitu Kapolres Batanghari AKBP Mochammad Hasan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri," ungkapnya, Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, penggantinya AKBP Bambang Purwanto yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi.

Menurutnya, bahwa mutasi personel tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran serta tour of duty dan juga tour of area untuk pembinaan karier bagi para personel Polda Jambi.

"Selamat kepada AKBP Bambang Purwanto yang akan menjadi Kapolres Batanghari, semoga amanah dengan jabatan baru yang didapatkan dan bisa membawa Polres Batanghari menjadi lebih baik lagi," tutup Mulia Prianto.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement