Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karyawan Pengelola ATM Gondol Uang Rp1,9 Miliar, Mengaku Terlilit Utang Akibat Judi Online

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |15:27 WIB
Karyawan Pengelola ATM Gondol Uang Rp1,9 Miliar, Mengaku Terlilit Utang Akibat Judi <i>Online</i>
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7 kendaraan dari hasil kejahatan, 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 6 set kunci mesin ATM dan 1 buah handphone.

"Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang, yang sama sakali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dian.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement