Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7 kendaraan dari hasil kejahatan, 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 6 set kunci mesin ATM dan 1 buah handphone.
"Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang, yang sama sakali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dian.
(Qur'anul Hidayat)