DENPASAR - Seorang remaja 14 tahun di Buleleng, Bali dibawa lari pria berumur hingga hamil dua bulan. Mirisnya, perbuatan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pelaku Wayan Simpen (49, kini ditahan dengan tuduhan melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur.
"Korban dibawa lari 23 Juli 2022 dan ditemukan 5 September 2022," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan, pelaku menjemput ke rumah korban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Keduanya lalu mencari sebuah penginapan di daerah Banjar, Buleleng dan melakukan persetubuhan.
Baca juga: Tega! Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Keponakannya yang Berusia 4 Tahun
Keesokan harinya, dua pasangan yang usia terpaut jauh ini menuju ke sebuah rumah kontrakan di daerah Tabanan. Di sana, keduanya kembali bersetubuh.
Usai dari Tabanan, keduanya lalu pindah ke Denpasar dan Klungkung. Polisi melakukan pencarian setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Setelah 1,5 bulan dicari, korban akhirnya ditemukan pada 5 September 2022 lalu. "Dari keterangan korban, pelaku akhirnya diamankan," ujar Hadimastika.
Akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali, korban saat ini diduga telah hamil dua bulan.
"Hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," imbuhnya.