Menurut Hadimastika, meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar suma sama suka namun pelaku tetap dipidanakan karena korban adalah anak di bawah umur.
"Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Hadimastika.
(Qur'anul Hidayat)