Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Membongkar 'Kotak Ajaib' Modus Penyembunyian Uang Suap Hakim Sudrajad Dimyati

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |10:59 WIB
Membongkar 'Kotak Ajaib' Modus Penyembunyian Uang Suap Hakim Sudrajad Dimyati
Sudrajat Dimyati. (Foto: Mahkamah Agung)
A
A
A

JAKARTA - Terungkap adanya modus atau cara baru dalam menyembunyikan uang dugaan suap. Modus baru penyembunyian uang tersebut terbongkar saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD).

Uang dugaan suap pengurusan perkara disembunyikan di sebuah 'kotak ajaib' yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris. 'Kotak ajaib' berisikan uang itu ditampilkan tim KPK saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA.

'Kotak ajaib' tempat menyimpan uang Dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut menjadi sorotan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022.

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," ungkap Firli sambil menunjukkan 'kotak ajaib' tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA.

 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam. Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

"Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi beraneka ragam," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

 Baca juga: Sambangi KPK, Ketua KY Bahas Teknis Pemeriksaan Hakim Sudrajad Dimyati

Ali menjelaskan bahwa tim penyelidik maupun tim penyidik mempunyai strategi tersendiri dalam mengungkap berbagai tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Salah satunya dengan mendalami serta menganalisis setiap informasi yang berkembang dalam sebuah perkara.

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK sempat mengamankan uang tunai senilai 205 ribu Dolar Singapura saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria (DY).

Uang senilai 205 ribu dolar Singapua atau setara Rp2,17 miliar tersebut diduga merupakan suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Uang 205 ribu dolar Singapura itu disinyalir disimpan oleh Desy dalam 'kotak ajaib' bertuliskan The New English Dictionary.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement