Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bisakah Prajurit Ditilang Polisi? Ini Penjelasan Kapuspen TNI

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |21:07 WIB
Bisakah Prajurit Ditilang Polisi? Ini Penjelasan Kapuspen TNI
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas pada umumnya akan ditilang oleh polisi. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni polisi berwenang menggelar razia, dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Lalu bagaimana dengan prajurit TNI yang kedapatan melanggar lalu lintas? Apakah mereka juga akan ditilang polisi?

 BACA JUGA:Kejagung Terapkan Pasal UU ITE di Kasus Ferdy Sambo Cs, Begini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang prajurit TNI. Hal tersebut, kata Kisdiyanto, berdasarkan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Pada dasarnya setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak, dan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam UU LLAJ," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Rabu (28/9/2022).

 BACA JUGA:Johanis Tanak Terpilih Gantikan Lili Pintauli, Ketua KPK: Selamat Bergabung

"Namun Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," sambungnya.

Kisdiyanto mengatakan, prajurit yang melanggar lalu lintas tetap akan ditindak, namun penindakan dilakukan oleh penyidik dari polisi militer.

"Merujuk pada Undang-Undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement