Akibatnya, kini korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian kepala dan wajah, serta retak di bagian tulang bahu kiri.
Meski para pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan, di sisi lain, ketiga pelaku juga hendak melaporkan balik korban lantaran aksi pengerusakan kaca mobil salah truk tersebut.
"Kita akan melakukan mediasi dan mempertemukan antara pelaku dan korban," jelasnya.
(Nanda Aria)