Dari hasil pemeriksaan x-ray, ditemukan benda mencurigakan di duburnya. Setelah dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium, benda itu positif mengandung sediaan narkotika.
Dari hasil interogasi, Welton mengaku membawa narkoba dari Vietnam. Dia sudah satu tahun lebih tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving.
"Kita sangkakan pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.