Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Pitono Didemosi 1 Tahun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |11:01 WIB
Terjerat Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Pitono Didemosi 1 Tahun
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Eks Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhkan sanksi berupa demosi satu tahun terkait dengan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kemudian juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

 BACA JUGA: Dibela Febri Diansyah, Putri Candrawathi Diharapkan Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ramadhan menyebut, komisi etik menilai bahwa Kombes Murbani dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Oleh seban itu, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.

 BACA JUGA:Ditemui Tim Kuasa Hukum, Ferdy Sambo Akui Membunuh Brigadir J dan Siap Bertanggung Jawab

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement