Mirisnya lagi, saksi AHP menjawab pertanyaan penasihat hukum apakah rela ayahnya dipenjara karena kasus dugaan penelantaran ini, dengan tegas AHP menjawab "berani berbuat, harus berani juga bertanggung jawab".
Selain itu, saksi AHP membeberkan di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai sempat diintervensi oleh ayahnya yakni terdakwa HJ yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar jangan sembarangan memberikan keterangan.
Pada kesempatan itu juga, JPU menghadirkan saksi N rekan kerja pelapor DA yang tidak lain istri terdakwa HJ, yang mengenal pelapor sejak sama-sama bertugas menjadi staf pengajar di salah satu madrasah di kota Palembang.
"DA ini sejak kasus ini mencuat sering curhat tentang perilaku suaminya kepada saya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya ini, DA mengajar di dua sekolah sekaligus," kata saksi N.