JAKARTA - Masa perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilakukan. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada publik.
"Nanti pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU akan menyampikan hasil verifikasi administrasi dan mengumumkan kepada publik," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat (30/9/2022).
Idham menyampaikan bahwa dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU akan mengeluarkan status kepada parpol. Status itu adalah, memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi 9 partai politik yang berada di parlemen saat ini dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi, maka secara otomatis parpol tersebut sudah bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU/XVIII/20202.
Baca juga: Langgar Ketentuan Verifikasi Adminstrasi Via Video Call WA, Bawaslu Semprot KPU
"Selanjutnya bagi parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual," ujarnya.
Idham menyampaikan, verifikasi faktual sendiri akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022 atau selama 20 hari kalender pelaksanannya.
Baca juga: KPU Temukan 7.713 Data Pemilih Ganda di Deliserdang
"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Idndonsia," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )