Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Akan Pimpin Jumpa Pers Hari Ini, Ungkap Kasus Ferdy Sambo?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |13:12 WIB
Kapolri Akan Pimpin Jumpa Pers Hari Ini, Ungkap Kasus Ferdy Sambo?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Okezonwe)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan menggelar sekaligus memimpin langsung jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (30/9/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan sejumlah hal penting terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).

Informasi yang dihimpun MNC Portal, Kapolri awalnya akan memimpin upacara korps raport sejumlah pati Polri. Kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa perkembangan kasus yang terjadinya, diantaranya pengungkapan kasus terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulteng.

Selain itu, Kapolri disebut juga akan mengumumkan perkembangan terbaru soal pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J.

BACA JUGA:Sambangi Kapolri, Prabowo: Kita Perlu TNI dan Polri yang Kuat

Diketahui, berkas penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Polri akan segera melakukan proses pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sinyal adanya konferensi pers tersebut kepada awak media.

"Nanti kumpul di Bareskrim. Pukul 14.00 WIB akan disampaikan konpers," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Gedung Bareskrim Polri sudah didatangi oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dan tim. Begitupula dengan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar sejak pagi ini. 

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement