Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pihaknya tetap memberikan hak kepada Putri Candrawathi sebagai sosok seorang ibu, meskipun dilakukan penahanan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Sigit menjelaskan, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kasus tersebut sudah kuat untuk dilanjutkan ke dalam proses persidangan.
(Angkasa Yudhistira)