Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Perbolehkan Pebisnis dari Negara APEC Masuk RI Tanpa Visa

Martin Ronaldo , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |10:24 WIB
Imigrasi Perbolehkan Pebisnis dari Negara APEC Masuk RI Tanpa Visa
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Berbagai langkah cepat dilakukan imigrasi usai mendapatkan arahan Presiden Joko Widodo, salah satunya membebaskan pengusaha dari negara-negara APEC.

Pebisnis asing tersebut boleh masuk ke wilayah RI tanpa menggunakan visa asalkan menggunakan kartu perjalanan pebisnis Asia Pasific Economis Cooperation.

 BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Pastikan Koordinasi dengan Kejaksaan Lancar

"Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 6 bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerakan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement