BACA JUGA:Pasangan Mesum Terjaring Razia Didenda hingga Rp500 ribu
APEC Business Travel Card merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan dari negara anggota APEC berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan meninggali negara yang telah mendapatkan persetujuan.
"Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu. Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke-19 negara anggota APEC," terangnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.