Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan penahanan itu sebagai penegasan sikap kooperatif sudah ditunjukkan kliennya dalam menjalani proses hukum.
"Menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ujarnya di Mabes Polri.
Diketahui, Putri tak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni pada Agustus 2022.
(Angkasa Yudhistira)