Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Dua ABG ke Pria Hidung Belang, Muncikari Ditangkap

Abdul Rahman , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |14:51 WIB
 Jual Dua ABG ke Pria Hidung Belang, Muncikari Ditangkap
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

CIREBON - Praktik Prostitusi anak di bawah umur, kembali terulang. Kini terjadi di wilayah Cirebon, seorang Muncikari dengan inisial JT (50) menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai pemuas pria hidung belang.

Dua anak yang masing-masing masih berusia 14 tahun ini, dipekerjakan sebagai PSK oleh JT (50) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kini, tersangka berhasil diamankan dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota.

 BACA JUGA:Lokalisasi Rawa Malang Diacak-acak Petugas, PSK dan Muncikari Menghilang

Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), yang disampaikan Kapolres Cirebon Kota. Dalam aksinya itu, pelaku mengajak dua orang korban yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang, dengan iming-iming bayaran mulai dari Rp 500 hingga Rp 800 ribu rupiah.

"Modusnya, pelaku menyewa sebuah kamar kost di wilayah Pilang, yang kemudian menawarkan korban ke orang yang dikenalnya dengan cara mengirimkan foto para korban, dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu rupiah," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).

 BACA JUGA:Prostitusi Rawa Malang Cilincing Ditutup, 30 PSK Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman

Setelah bernegosiasi dengan pemesan, kemudian korban dibawa ke kamar kost untuk melayani hidung belang dengan bayaran sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.

"Usai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebanyak 70 persen, sedangkan 30 persen untuk mucikari," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement