Terbongkarnya kasus praktik prostitusi anak tersebut, berkat adanya laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur.
"Dari laporan tersebut, petugas melalui penyidik PPA melakukan penyelidikan dan terbukti saat digerebek, ditemukan tersangka bersama dua orang korban yang masih berusia 14 tahun," katanya.
Dari interogasi terhadap tersangka, JT mengakui perbuatannya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, berikut barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu rupiah, yang diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani bisnis prostitusi anak di bawah umur sekitar 2 bulan. Dan sudah meraup untung sebesar tiga juta rupiah," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pelaku sudah kerap menawarkan gadis gadis muda, bahkan anak yang masih dibawah umur untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, dan juga mencari gadis gadis untuk dijual.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman selama 13 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.