Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |06:02 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni BT selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2022 s/d sekarang, Kemudian TM, selaku Vice President Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2009- 2017, Terakhir, ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness PT Garuda Indonesia periode 2012- 2018.

"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut ditujukan terkait berkas perkara tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022. Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku Direktur Utama Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Burhanuddin saat jumpa pers, Senin 27 Juni 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement