Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |06:02 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

ES dan SS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan. "Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.

Lalu ada tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara atas tersangka AW (Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600).

Kemudian, tersangka SA (Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600), dan tersangka AB (Albert Burhan selaku VP Treasure Management 2005-2012).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement