Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |10:06 WIB
Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri akan melimpahkan barang bukti pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (4/10/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya dan Kejaksaan sepakat untuk melimpahkan barang bukti tersangka Ferdy Sambo Cs terlebih dahulu. Namun, lanjut dia, para tersangka belum diserahkan ke Jaksa.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Sementara itu, Agus menyebut bahwa, untuk pelimpahan para tersangka di keseluruhan kasus Brigadir J akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu 5 Oktober 2022.

Baca juga: Polri Sebut Penundaan Pelimpahan Kasus Ferdy Sambo Cs Merupakan Kesepakatan dengan Jaksa

"Besok tersangkanya (dilimpahkan)," ujar Agus.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Hari Ini, AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement