JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran vitamin C, D3, dan E ilegal di e-commerce. Keberadaan vitamin ilegal itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan BPOM, Nur Iskandarsyah, dalam siaran pers, Selasa (4/10/2022).
Peredaran ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin. Peredaran vitamin ilegal ini dapat menimbulkan dampak dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai UU.
Terkait peredaran vitamin ilegal ini, BPOM melakukan intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM tersebut mengungkapkan, Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin,” tutur Iskandarsyah.
Selain itu, BPOM melakukan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin ilegal pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website.
“Selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM menemukan 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” ucapnya.
BACA JUGA:Mie Sedaap asal Indonesia Ditarik dari Hong Kong, Ini Langkah BPOM
Sebagai tindak lanjut pengawasan, BPOM telah memberikan sanksi administratif. Salah satu tindakan BPOM yaitu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.