Barang bukti yang dicek terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC. Para tersangka tersebut dituntut dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Selanjutnya, tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum mengatakan bahwa kedua berkas digabungkan sesuai dengan pasal 141 kitab undang udang hukum acara pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.