Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung secara resmi akan menerima limpahan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini. Berkas ini terkait kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Pelimpahan berkas tahap dua secara resmi akan dilakukan hari ini pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejaksaan Agung. Jampidum Fadil Zumhana menuturkan, tencananya para tersangka tetap ditahan di lokasi awal dan hanya tersangka Putri Chandrawathi yang dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Jaksa menuntut umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.