Jeffry mengatakan jika anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun Twitter resmi milik Polsek Srandakan.
Karena itu, polisi yang berinisial TH telah ditahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung mulai Senin untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut.
Baca Selengkapnya: Oknum Polisi Pencuit Kalimat Tak Pantas soal Tragedi Kanjuruhan Ditahan 21 Hari
(Susi Susanti)