JAKARTA - Polri memastikan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut hingga saat ini.
"Untuk sidang KKEP sampai dengan hari informasinya tetap berproses," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan Kasus Ferdy Sambo
Meski begitu, Nurul mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut.
"Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul.
BACA JUGA:Akui Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Lakukan karena Kecintaan pada Istri
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.