Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditegur Bawaslu soal Verifikasi Parpol Pakai Video Call, KPU: Ada Perbedaan Pandangan

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |16:43 WIB
Ditegur Bawaslu soal Verifikasi Parpol Pakai Video Call, KPU: Ada Perbedaan Pandangan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai sanksi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal verifikasi partai politik (parpol) lewat video call dikarenakan adanya perbedaan pandangan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa perbedaan itu terletak pada aturan soal verifikasi parpol lewat video call.

Di sisi lain, Bawaslu menilai verifikasi parpol lewat video call yang dilakukan oleh KPU tidak memiliki dasar hukum,

Baca juga: Verifikasi Parpol Lewat Video Call, Ini Penjelasan KPU

"Ada perbedaan pandangan. kami di situasi yang demikian kami memandang pendekatan hukum progresif," kata Idham Holik, Kamis (6/10/2022).

Sanksi teguran tersebut diberikan setelah majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Bawaslu menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

Baca juga: 4 Parpol Ini Tidak Lakukan Perbaikan Verfikasi Administrasi Dokumen, Ini Daftarnya

Dia mengatakan bahwa sebenarnya terkait verifikasi lewat video call sudah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022. Namun tidak ada di Peraturan KPU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement