Diketahui keputusan itu tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KLU Kabupaten/Kota dalam oelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dalam penyelenggaraan pemilu kami diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam vermin. Kalau kita mengacu tentang kelas verifikasi di UU KPU diberikan kewenangan luar biasa dalam mengatur jalannya verifikasi administrasi," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )