Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipamerkan Jaksa Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Geng Sambo Brigjen Hendra Belum Juga di Sidang Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |17:11 WIB
Dipamerkan Jaksa Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Geng Sambo Brigjen Hendra Belum Juga di Sidang Etik
Brigjen Hendra Kurniawan/Foto: dok Kejagung
A
A
A

JAKARTA - Polri belum menjadwalkan sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, terhadap terduga pelanggara Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menjalani proses sidang kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo. Bahkan dia juga sudah dipamerkan jaksa ke media dengan memakai rompi tahanan.

 (Baca juga: Anggota Geng Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Belum Juga Disidang Etik, Ada Apa?)

"Untuk jadwal kami belum terinformasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dijelaskan Nurul, sidang kode etik dengan terduga pelanggar baik yang terjerat pidana ataupun tidak masih terus berlangsung hingga saat ini. "Untuk sidang etik tetap berjalan paralel," ujar Nurul.

Namun dia mengaku tidak bisa memberikan informasi secara transparan terhadap proses sidang tersebut lantaran belum adanya koordinasi antara Humas Polri dengan penanggung jawab proses sidang etik tersebut. "Tetapi untuk detailnya kami belum terinformasi juga," ujar Nurul.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri.

Setelah itu, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Terbaru, seluruh tersangka dalam perkara ini, pada Rabu 5 Oktober 2022, sudah resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadapi proses persidangan pada kasus itu.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement