JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui keputusan Wali Kota Jambi tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 356 Tahun 2022.
Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, menimbang keadaan sebagaimana dimaksud, maka perlu penetapan kondisi darurat sosial agar penangananya lebih maksimal oleh instansi aparat yang berwenang.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Anggota Geng Motor Bersajam Aniaya Remaja di Bogor
Dari hasil rapat dengan Kapolresta Jambi beserta jajaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin Wali Kota Jambi pada 26 September 2022 lalu, katanya, memutuskan penetapan darurat sosial terhadap aktivitas/keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.
"Dengan itu penanganan darurat sosial sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepolisian dibantu Pihak Kejaksaan dan OPD terkait untuk dapat mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara represif untuk mengatasi kondisi ini," kata dia, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:Viral Video Geng Motor Bawa Sajam di Johar Baru, Polisi: Rombongan Lewat Saja
Menurut Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyono, tindakan aparat saja tak cukup untuk membasmi perilaku brutal para remaja tersebut. Semua pihak harus turun tangan bekerjasama dengan pihak berwajib, untuk mengatasi keberadaan geng motor tersebut.