Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brutal! Komplotan Mata Elang Tusuk Warga hingga Kritis saat Tarik Kendaraan di Jalan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |18:27 WIB
Brutal! Komplotan Mata Elang Tusuk Warga hingga Kritis saat Tarik Kendaraan di Jalan
Foto: MNC Portal
A
A
A

Lebih lanjut Kompol Aam melanjutkan, usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap para pelaku dan berhasil mengamankan J.

Namun, tiga pelaku lainnya yang berinsial D, R, dan RL kini masih dalam perburuan. Dia memastikan, para pelaku bakal ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih memburu tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement