Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPO 5 Bulan, Polisi Kepung Garong di Dalam Hutan

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |12:09 WIB
DPO 5 Bulan, Polisi Kepung Garong di Dalam Hutan
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

MURA - Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dibackup Polsek Jayaloka meringkus Levardo Nusantara alias Edho (20), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel yang merupakan DPO kasus pencurian motor.

Kapolsek Muara Beliti Mura, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, tersangka yang merupakan 1 dari 3 tersangka kasus curanmor diringkus polisi di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di tengah hutan Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

 BACA JUGA:Kebenaran Video Gate 13 Terkunci saat Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Ternyata Beda Pintu

"Saat akan ditangkap, sebanyak enam anggota polisi melakukan pengepungan di lokasi persembunyiannya, dan akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar AKP Elan Maruli Sitompul, Kamis (6/10/2022).

Elan menjelaskan, bahwa aksi curanmor yang dilakukan tersangka terjadi, Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

 BACA JUGA:Investigasi di Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM: Dugaannya Sangat Kuat Ada Pelanggaran!

"Bersama kedua temannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng (menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau), tersangka Edo melakukan aksi curanmor," jelasnya.

Para pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra (22), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement