"Motor korban saat itu sedang terparkir dibelakang salon orgen tunggal dan korban pergi kebelakang hendak membuang air kecil," jelas Kapolsek.
Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci. Hanya kurang lebih 5 menit saat kembali lagi, korban melihat motor sudah tidak ada diparkiran. "Kemudian kejadian yang dialami korban tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Beliti," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Edho dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(Nanda Aria)