MALANG - Sebanyak 6 orang ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur oleh tim investigasi Mabes Polri. Tiga di antaranya perwira Polres Malang.
Ketiga polisi tersebut dinilai secara sah bertanggung jawab memerintahkan anggotanya melakukan tindakan menembakkan gas air mata.
BACA JUGA:Kapolri: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Bisa Bertambah
Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabas Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dianggap melanggar Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang, pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel," ujar Kapolri Jenderal Listyo, saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis malam (6/10/2022).