Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragedi Kanjuruhan, Akibat Celah Fanatisme Berlebihan yang Tidak Diantisipasi?

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |10:12 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Akibat Celah Fanatisme Berlebihan yang Tidak Diantisipasi?
Tragedi Kanjuruhan, akibat celah fanatisme yang tidak diantisipasi?
A
A
A

TRAGEDI Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 menjadi duka untuk Indonesia. Peristiwa memilukan ini menelan korban jiwa hingga 131 orang.

Mereka yang menjadi korban tidak terbatas usia. Bahkan, ada balita yang ikut kehilangan nyawanya. Paling tidak, ada lebih dari 32 anak-anak menjadi korban Tragedi Kanjuruhan ini.

Angka kekalahan Arema Malang 2-3 dari Persebaya Surabaya pun tampak tidak bermakna dibalik banyaknya korban jiwa yang berjatuhan tersebut.

BACA JUGA:3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Buntut Gas Air Mata

Kapolri dan Panglima TNI saat berkunjung ke Stadion Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil langkah tegas atas peristiwa ini. Pada Kamis 6 Oktober 2022, sudah ada 6 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sosok yang berperan secara langsung dan tidak langsung yang menyebabkan terjadinya tragedi yang menjadi sorotan dunia ini.

Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Enam tersangka dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi yang menjadi nokta merah di olahraga sepakbola terebut.

Ir. Ahmad Hadian Lukit dianggap bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.

Abdul Harris dianggap bertanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ungkap Kapolri.

Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

H yang merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim dinilai bertanggung jawab memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga dianggap bertanggung jawab karena alasan yang sama.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tidak adanya perwakilan PSSI dalam daftar tersangka dikarenakan badan sepakbola Indonesia itu sulit ‘disentuh’ lantaran terikat dengan aturan FIFA. Namun demikian, Mahfud mengatakan TGIPF akan bekerja semaksimal mungkin mengungkap Tragedi Kanjuruhan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement