Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20 Polisi Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan: 6 dari Polres Malang, 14 Brimob

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |13:13 WIB
20 Polisi Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan: 6 dari Polres Malang, 14 Brimob
Tragedi Stadion Kanjuruhan (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dari jumlah tersebut rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Personel Polres Malang adalah FH, WS, BS, BSA, SA, WA

Sementara personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement