Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Ditarik ke Polda Jatim, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 07 Oktober 2022 |15:35 WIB
Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Ditarik ke Polda Jatim, Ini Alasannya
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)
A
A
A

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement